Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz, saya dalam masalah bagaimana cara melakukan walimah untuk
pernikahan anak saya. Saya berkeinginan agar tamu laki-laki dan
perempuan dipisahkan sedangkan keluarga mempunyai pendapat yang lain.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimanakah cara yang sesuai
dengan syariah apakah hanya tamu saja yang dipisahkan dan bagaimana
dengan mempelainya.
Semoga Ustadz berkesempatan meluangkan waktu untuk menjelaskan cara walimah yang sesuai dengan syariah.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Abdussalam
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Persoalan acara walimah dengan memakai hijab atau tabir penutup
merupakan polemik panjang di kalangan umat Islam, terlebih lagi buat
mereka yang baru saja berkenalan dengan nilai-nilai syariah namun
dengan pola satu pendapat.
Sehingga yang timbul justru sikap saling menyalahkan dan sikap
mengklaim bahwa pendapat dirinya adalah pendapat yang paling benar,
sementara siapun yang punya pendapat tidak sesuai dengan pendapatnya,
akan selalu dikecam salah, tidak Islami, tidak sesuai sunnah nabi,
keluar dari syariah dan sederet vonis lainnya.
Namun benarkah bahwa hijab dalam walimah itu Islami dan tidak
berhijab itu tidak Islami? Benarkah di zaman Rasulullah SAW pernikahan
dan juga kehidupan para shahabat nabi selalu memisahkan laki-laki dan
perempuan dengan hijab?
Jawaban atas semua itu adalah khilaf!.
Khilaf?
Ya, khilaf. Maksudnya ada begitu banyak pendapat di kalangan ahli
dan peneliti tentang sunnah rasul yang berbeda. Sebagian peneliti
sunnah rasul mengatakan tidak ditemukan nash dan dalil yang tegas atas
kewajiban penggunaan hijab, sehingga hukumnya tidak pernah sampai
kepada wajib. Dan sebagian ulama lainnya memlih untuk menyimpulkan
bahwa hijab itu wajib untuk diterapkan. Bahkan memastikan bahwa yang
tidak berhijab itu tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Yang Disepakati dan Tidak Disepakati Oleh Para Ulama
Yang disepakati adalah bahwa para wanita wajib menutup aurat dan
berpakaian sesuai dengan ketentuan syariat. Juga sepakat bahwa tidak
boleh terjadi ikhtilat (campur baur) antara laki dan wanita. Serta
haramnya khalwah atasu berduaan menyepi antara laki-laki dan wanita.
Sedangkan kewajiban untuk memasang kain tabir penutup antara ruangan
laki-laki dan wanita, sebagian ulama mewajibkan dan sebagian lainnya
tidak mewajibkan.
Mari kita bedah satu per satu perbedaan pendapat di antara mereka, dengan melampirkan dalil dan hujjah masing-masing.
1. Pendapat Pertama: Yang Mewajibkan Tabir/ Hijab
Mereka yang mewajibkan harus dipasangnya kain tabir penutup ruangan (hijab)berangkat dari dalil baik Al-Quran maupun As-Sunah.
Di antara ayat Quran yang sering dijadikan dalil untuk mewajibkan hijab adalah ayat berikut ini:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki
rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak
menunggu-nunggu waktu masak, tetapi jika kamu diundang maka masuklah
dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang
percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu
Nabi malu kepadamu, dan Allah tidak malu yang benar. Apabila kamu
meminta sesuatu kepada mereka, maka MINTALAH DARI BELAKANG TABIR. Cara
yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak
boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya
selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat
besar di sisi Allah.(QS. Al-Ahzab: 53)
Ayat tersebut menyatakan bahwa memasang kain tabir penutup meski
perintahnya hanya untuk para isteri nabi, tapi berlaku juga hukumnya
untuk semua wanita.
Para ulama itu menegaskan bahwapada dasarnya para wanita harus
menjadikan para isteri nabi itu menjadi teladan dalam amaliyah
sehari-hari. Sehinggaayat ini tidak hanya berlaku bagi isteri-isteri
nabi saja tetapi juga semua wanita mukminat.
Dengan demikian, wajiblah bagi kita untuk memisahkan tempat
laki-laki dan perempuan dan di antara keduanya harus dipasang tabir
atau hijab yang memisahkan. Terutama sekali di dalam kesempatan
walimah, karena biasanya orang-orang tampil dengan dandanan yang
seronok dan berlebih. Maka hukumnya menjadi lebih wajib lagi.
Selain ayat di atas, juga ada dalil dari sunnah nabawiyah yang dianggap mewakili pendapat mereka.
Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa
Rasulullah s.a.w. pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang
waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda: `pakailah
tabir`. Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata: `Dia (Ibnu Ummi Maktum)
itu buta!` Maka jawab Nabi: `Apakah kalau dia buta, kamu juga buta?
Bukankah kamu berdua melihatnya?`
Hadits ini sangat tegas menggambarkan betapa nabi SAW telah
mewajibkan hijab dalam pergaulan para shahabat dan wanita shahabiyah.
Bahkan bukan hanya yang laki-laki diharamkan melihat yang wanita,
tetapi juga yang wanita diharamkan melihat yang laki-laki.
2. Pendapat Kedua: Yang Tidak Mewajibkan
Oleh mereka yang mengatakan bahwa tabir penutup ruangan yang
memisahkan ruangan laki-laki yang wanita itu tidak merupakan kewajiban,
kedua dalil di atas dijawab dengan argumen berikut:
A. Dalil Al-Quran
Sebagian ulama mengatakan bahwa kewajiban memasang kain tabir itu
berlaku hanya untuk pada isteri Nabi, sebagaimana zahir firman Allah
dalam surat Al-Ahzab: 53.
Hal itu diperintahkan hanya kepada isteri nabi saja karena kemuliaan
dan ketinggian derajat mereka serta rasa hormat terhadap para ibu
mukimin itu. Sedangkan terhadap wanita mukminah umumnya, tidak menjadi
kewajiban harus memasang kain tabir penutup ruangan yang memisahkan
ruang untuk laki-laki dan wanita.
Dan bila mengacu pada asbabun nuzul ayat tersebut, memang kelihatannya memang diperuntukkan kepada para isteri nabi saja.
B.Dalil Sunnah
Kalangan ahli tahqiq (orang-orang yang ahli dalam penyelidikannya
terhadap suatu hadis/pendapat) mengatakan bahwa hadits Ibnu Ummi Maktum
itu merupakan hadis yang tidak sah menurut ahli-ahli hadis, karena
Nabhan yang meriwayatkan Hadis ini salah seorang yang omongannya tidak
dapat diterima.
Kalau ditakdirkan hadis ini sahih, adalah sikap kerasnya Nabi kepada
isteri-isterinya karena kemuliaan mereka, sebagaimana beliau bersikap
keras dalam persoalan hijab.
C. Dalil Lainnya: Isteri yang Melayani Tamu-Tamu Suaminya
Banyak ulama yang mengatakan bahwa seorang isteri boleh melayani
tamu-tamu suaminya di hadapan suami, asal dia melakukan tata kesopanan
Islam, baik dalam segi berpakaiannya, berhiasnya, berbicaranya dan
berjalannya. Sebab secara wajar mereka ingin melihat dia dan dia pun
ingin melihat mereka. Oleh karena itu tidak berdosa untuk berbuat
seperti itu apabila diyakinkan tidak terjadi fitnah suatu apapun baik
dari pihak isteri maupun dari pihak tamu.
Sahal bin Saad al-Anshari berkata sebagai berikut: `Ketika Abu
Asid as-Saidi menjadi pengantin, dia mengundang Nabi dan
sahabat-sahabatnya, sedang tidak ada yang membuat makanan dan yang
menghidangkannya kepada mereka itu kecuali isterinya sendiri, dia
menghancurkan (menumbuk) korma dalam suatu tempat yang dibuat dari batu
sejak malam hari. Maka setelah Rasulullah s.a. w. selesai makan, dia
sendiri yang berkemas dan memberinya minum dan menyerahkan minuman itu
kepada Nabi.` (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini, Syaikhul Islam Ibnu Hajar berpendapat: `Seorang
perempuan boleh melayani suaminya sendiri bersama orang laki-laki yang
diundangnya…`
Tetapi tidak diragukan lagi, bahwa hal ini apabila aman dari segala
fitnah serta dijaganya hal-hal yang wajib, seperti hijab. Begitu juga
sebaliknya, seorang suami boleh melayani isterinya dan
perempuan-perempuan yang diundang oleh isterinya itu.
Dan apabila seorang perempuan itu tidak menjaga
kewajiban-kewajibannya, misalnya soal hijab, seperti kebanyakan
perempuan dewasa ini, maka tampaknya seorang perempuan kepada laki-laki
lain menjadi haram.
D. Dalil bahwa Masjid Nabawi di Zaman Rasulullah SAW Tidak Memakai Tabir
Pandangan tidak wajibnya tabir didukung pada kenyataan bahwa masjid
nabawi di masa Rasulullah SAW masih hidup pun tidak memasang kain tabir
penitup yang memisahkan antara ruangan laki-laki dan wanita. Bahkan
sebelumnya, mereka keluar masuk dari pintu yang sama, namun setelah
junmlah mereka semakin hari semakin banyak, akhirnya Rasulullah SAW
menetapkan satu pintu khusus untuk para wanita.
Hanya saja Rasulullah SAW memisahkan posisi shalat laki-laki dan wanita, yaitu laki-laki di depan dan wanita di belakang.
Kesimpulan
Walhasil, paling tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama
tentang masalah kewajiban memasang tabir atau hijab ini. Sikap kita
yang dianjurkan adalah menghormati pendapat yang mungkin tidak sama
dengan pendapat kita Biar bagaimana pun, masing-masing punya dalil dan
hujjah yang menurut mereka paling kuat dan paling benar.
Sedangkan sikap yang tidak dianjurkan adalah sikap saling mencaci,
mengejek, menghina, memvonis, memojokkan dan menuduh bahwa orang yang
tidak sependapat adalah orang yang tidak Islami, keluar syariah, tidak
sesuai sunnah dan seterusnya.
Sudah waktunya kita punya sikap sepakat untuk tidak sepakat,
sementara ukhuwah dan persatuan serta kemesraan sebagai umat nabi
Muhammad SAW bisa kita kedepankan. Lalu hal-hal yang khilaf di antara
kita, tidak kita jadikan bahan untuk meremukkan dan mengurangi pahala
dan keberkahan kita dalam berdakwah.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc