Siapkah Untuk Bekerja di Jakarta

May 18th, 2007 by rgesitprasastialam

Assalamu’alaikum wr wb
Banyak pertanyaan yang ditujukan pada diri sendiri saat kita akan mencari atau bekerja di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya. Ada Yang Bilang Ibu Kota Lebih Kejam dari Ibu Tiri (Tempo doeloe - Skarang Baik2).

Tips Untuk menghadapi pekerjaan di Jakarta, menurut Saya :
Monas11. Mempersiapkan diri kita mulai penampilan, equipment, dan lainnya
2. Pastikan kita tidak cukup dengan ilmu yang didapat di kuliah aja.. tambahin learn earn be a winner
3. Komunikasi performance kita juga harus tepat… sigap, lugas, tegas, jujur, rendah hati, punya harga dan jati diri
4. Ingat !!!. Cukup Allah Satu2nya Penolong bagi Kita.
5. Sosialisasi lingkungan dll

Jazakumullah Khoiron Katsir
Wassalamu’alaikum wr wb

Sejarah Islam Penuh Darah?

May 18th, 2007 by rgesitprasastialam

Pa Ustad, pertanyaan saya begini.

Ada sebagian kaum Islam, terutama dari mazhab syiah, yang mengatakan
bahwa kita seperti meninggalkan sejarah Islam kita, yang–menurut kaum
mazhab syiah tadi–mempengaruhi syariat Islam yang kita pegang dan
amalkan sekarang.

Contohnya, kasus "pembantaian keluarga suci Nabi" di perang karbala.
Kaum syiah berpendapat bahwa perang ini adalah perang kaum non-syiah
(dari kaum Bani Umayyah) terhadap ahlul bait yang–menurut
mereka–sudah dipilih Allah untuk meneruskan Risalah Nabi.

Dan mereka-mereka yang diam, tidak bersedih, dan tidak membela ahlul
bait sampai bahkan memilih mazhab lain selain syiah tidak termasuk ke
dalam golongan umat Nabi Muhammad yang akan mendapat syafaat dan
kebahagiaan di akhirat nanti. Naudzu billahi min dzalik.

Wallahu alam bissawab. Mohon penjelasan Pa Ustad. Terima kasih.

Fey Lia

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak benar bahwa sejarah Islam dikatakan berdarah-darah. Apalagi kalau
dibandingkan dengan sejarah peradaban lain, justru sejarah Islam adalah
sejarah paling suci. Bahwa ada korban jiwa karena suatu tragedi dan
konflik horiontal di tengah sebuah fitnah, tentu amat wajar terjadi. Di
semua peradaban dan masyarakat, korban-korban konflik pasti ada.

Tetapi sekali lagi, kita tidak bisa menyebut bahwa sejarah Islam itu
berdarah-darah, sehingga kita lantas malu dengan sejarah kita sendiri.
Yang menyebut hal-hal negatif seperti itu tidak lain adalah musuh-musuh
Islam yang pada dasarnya punya kepentingan serta niat buruk terhadap
Islam.

Kalau kita lihat sejarah dunia dengan kaca mata yang jujur, objektif
dan ilmiyah, sesungguhnya kita akan mendapatkan fakta-fakta yang akan
membuat kita justru bangga dengan sejarah kita sendiri.

Sejarah Islam adalah sejarah paling manusiawi dibandingkan dengan
sejarah hitamRusia, di mana untuk mewujudkan komunisme, telah terbunuh
19 juta orang. Setelah komunisme berkuasa, telah terhukum secara keji
sekitar 2 juta orang dan sekitar 4 atau 5 juta orang diusir dari Rusia.
Konflik dan fitnah di masa shahabat hanya melibatkan beberapa gelintir
orang yang masih perlu penelitian ulang secara mendasar.

Sejarah Islam jauh lebih manusiawi dibandingkansemua pembantaian
orang-orang kulit hitam di Amerika dan Afrika Selatan. Sejarah Islam
juga jauh lebih manusiawi dibandingkan pembantaian suku bangsa Indian
oleh koboi Amerika.

Sejarah Islam masih jauh lebih manusiawi dibandingkanpembantaian
suku Aborigin di Australia. Sejarah Islam tetap jauh lebih manusiawi
dibandingkanpembantaian rakyat vietnam oleh tentara Amerika.

Sejarah Islam nyatanya jauh lebih manusiawi dibandingkanpeledakan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki.

Sejarah Islam senantiasa jauh lebih manusiawi
dibandingkanpembantaian muslim Bosnia dan Kosovo oleh Serbia. Sejarah
Islam jauh lebih manusiawi dibandingkanpembantaian terhadap Muslim
India. Sejarah Islam jauh lebih manusiawi dibandingkanbom atom dan bom.
Sejarah Islam jauh lebih manusiawi dibandingkan perang dunia?

Fitnah dan Konflik Politik di Masa Shahabat

Bahwa ada konflik dan pembunuhan di Karbala, memang sudah fakta. Sejarah tidak mungkin ditutup-tutupi.

Namun yang jadi masalah, bagaimana cara kita memandang masalah itu
serta menganalisanya. Dan pada celah kecil inilah sesungguhnya para
orientalis barat yang benci kepada umat Islam bisa memainkan opini.
Bahkan mengaduk-aduk perasaan umat Islam, untuk selanjutnya menanamkan
benih-benih perpecahan, kebencian serta pertikaian yang tidak jelas
ujung pangkalnya di tengah umat Islam.

Tentu saja tidak benar kalau konflik itu disebut-sebut sebagai
perang antara pendukung ahlul bait dan anti ahlul bait. Analisa seperti
itu jelas tidak ada dasarnya dan keliru fatal. Mengingat tidak ada
seorang dari para shahabat nabi di masa itu yang membenci Nabi Muhammad
SAW dan keluarganya. Sebab semua dalil mewajibkannya.

Yang sesungguhnya terjadi sesungguhnya adalah fitnah yang
meledak-ledak sehingga menimbulkan kealpaan, di mana terkadang
informasi yang keliru serta kesimpang-siuran berita dengan belitan
provokasi dari musuh-musuh Islam, sempat sedikit mengganggu hubungan
mesra antara para shahabat dan juga di kalangan para tabi’in di kala
itu.

Akan tetapi semua konflik internal yang amat manusiawi itu berhasil
diselesaikan dengan amat baik dan cerdas. Sehingga masalahnya sudah
selesai sejak masa itu. Kita tidak perlu lagi menggali kubur yang sudah
lama ditanam. Biarlah mereka beristirahat dengan tenang menikmati amal
shalih mereka.

Mereka itu tidak sama dengan para maniak politik di zaman kita, yang
menghalalkan segala cara. Mereka adalah generasi terbaik yang pernah
ada di muka bumi. Mereka memang tidak kebal konflik sebagaimana semua
makhluk ciptaan Allah pasti mengalaminya. Namun parashahabat adalah
generasi yang langsung dibina oleh tangan Rasulullah SAW sendiri.

Apa Persoalan Mendasar Sunnah Syiah?

Kalau kita amati konflik sunnah syiah yang sudah menumpahkan darah
di mana-mana, kita jadi bertanya, apa sih sesungguhnya yang membuat
seorang muslim tega membunuh saudaranya yang muslim?

Apakah lantaran masa lalu sejarah yang sampai hari ini masih harus
terus menerus ditimbulkan terus? Apakah peristiwa fitnah itu masih
harus diperpanjang lagi pada generasi berikutnya?

Sesungguhnya kalau kita mau jujur, konflik syiah sunnah pada
dasarnya bukan terletak pada masalah aqidah atau pun masalah syariah,
melainkan masalah kepentingan terpendam dari musuh-musuh Islam yang
paham betul bahwa salah satu titik kelemahan umat Islam adalah konflik
ini.

Lalu mereka mencari pembenaran-pembenaran dengan merekayasa analisa
sejarah, sambil terus menghidupkan ketegangan dan perbedaan di tubuh
umat Islam. Kalau boleh kami katakan terus terang bahwa konflik sunnah
syiah tidak pernah sepi dari tangan-tangan ghaib yang ikut menggali
kubur buat kebangkitan umat Islam.

Persoalan perbedaan aqidah antara syiah dan sunnah seolah menjadi
tema utama, padahal antara keduanya banyak persamaan, bahkan dalam
masalah aqidah sekalipun. Memang ada kelompok syiah yang sesat dan
telah keluar dari aqidah Islam yang shahih, itu pun telah disepakati
oleh kalangan mayoritas syiah sendiri. Sebagaimana juga banyak di
kalangan sunnah sendiri pun ada juga yang aliran aqidah yang menyimpang
dan diamini oleh mayoritas sunni.

Dan halaman ini rasanya bukan tempat yang cukup untuk membahas lebih
dalam tentang hubungan syiah sunnah. Tetapi cukup kita katakan bahwa
sejarah Islam tidak seburuk yang kita baca dari musuh-musuh Islam.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Menyikapi Musibah

May 18th, 2007 by rgesitprasastialam

Karena bangsa ini berketuhanan Yang Maha Esa, maka ketika
musibah-musibah beruntun menimpa negeri ini, banyak orang yang
bertanya-tanya. Cobaankah ini, tegurankah,atau azab dari Tuhan? Ataukah
ini hanya merupakan gejala alam yang biasa saja?Lalu seperti biasa pendapat-pendapat pun dikemukakan dengan rata-rata meyakinkan.

Pendapat-pendapat itu tentu saja sesuai dengan sikap dan daya pikir serta keyakinan masing-masing.

Mereka yang biasa berpikir positif dan berhusnudzan, akan mengatakan
bahwa musibah-musibah ini merupakan cobaan atau ujian dari Tuhan. Allah
berfirman: "Ahasibannaasu
an yutrakuu an yaquuluu aamannaa wahum laa yuftanuun. Walaqad fatannaa
l-ladziina min qablihim falaya’lamanna l-ladziina shadaquu
walaya’lamannaa l-kaadzibiin."
(Q. 29: 2-3). "Apakah orang mengira
akan dibiarkan cukup menyatakan kami beriman dan mereka tidak akan
diuji? Sungguh Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka dan
mengetahui orang-orang yang benar dan mengetahui orang-orang yang
dusta."

Di samping itu, ada hadits : "Man yuridillaahu khairan yushib minhu".
Siapa yang dikehendaki Allah baik, Ia akan mencobanya. Jadi,
musibah-musibah ini merupakan alamat baik bagi bangsa kita. Ibarat
murid akan naik kelas, akan diuji dahulu.

Dengan husnudzan seperti ini, musibah-musibah yang beruntun justru
melahirkan harapan-harapan akan datangnya kebaikan-kebaikan. Penyikapan
yang disarankan pendapat ini ialah bersabar dan memperbaiki kinerja
amal serta mendekatkan diri kepadaNya.

Ada yang berpendapat musibah-musibah ini merupakan teguran dari Allah.
Bahkan teguran keras. Asumsinya: bangsa ini sudah keterlaluan melanggar
angger-angger-Nya. Kemanusiaan yang dimuliakan Allah disia-siakan. Hukum yang menjadi penertib kehidupan tidak dihormati.

Keserakahan merajalela; hingga merampas hak-hak orang, melecehkan
aturan, dan merusak alam, seolah-olah sudah menjadi budaya. Sementara
agama yang seharusnya menjadi wasilah meraih ridha Allah, hanya
dianggap sebagai semacam organisasi sosial-politik yang tidak jarang
justru merusak kedamaian pergaulan hidup.

"Zhaharal fasaadu filbarri wal bahri bimaa kasabat aidinnaasi liyudziiqahum ba’dhal-ladzii ‘amiluu la’allahum yarji’uun."
(Q.30:41) Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan akibat ulah
tangan-tangan manusia, supaya Allah mencicipkan kepada mereka sebagian
hasil perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar."

Maka karenanya, kita mesti melakukan muhasabah, mawas diri, memperbaiki
kesalahan-kesalahan, dan meluruskan perilaku. Kembali ke jalan yang
benar.

Mereka yang menganggap musibah-musibah itu merupakan azab, boleh jadi
lantaran melihat kenyataan kaitannya dengan ayat dalam Quran, "Qul Hual
Qaadiru ‘alaa an yab’atsa ‘alaikum adzaaban min fauqikum au min tahti
arjulikum au yalbisakum syiyaa-’an wayudziiqa ba’dhakum ba’sa ba’dhin;
unzhur kaifa nusharriful ayaati la’allahum yafqahuun." (Q.6: 65).
"Katakan, Ialah Tuhan yang kuasa mengirim atas kalian azab dari atas
kalian, atau dari bawah kaki-kaki kalian, atau mengacaukan kalian dalam
kelompok-kelompok fanatik dan mencicipkan keganasan sebagian dari
kalian kepada sebagian yang lain. Lihatlah bagaimana Kami mendatangkan
silih berganti tanda-tanda kekuasaan Kami, agar mereka mengerti."

Kita menyaksikan apa yang menimpa bangsa ini, seolah menjadi tafsir
dari ayat tersebut. Lihatlah. Dari atas: hujan deras yang mengakibatkan
banjir, topan atau angin puting beliung, dsb. Dari bawah: tsunami,
gempa bumi, tanah longsor, lumpur panas, dsb. Dan kehidupan sosial
kemasyarakatan kita kacau oleh adanya kelompok-kelompok fanatik yang
saling memperlihatkan keganasan masing-masing kepada yang lain.

Kalau pun kita menggunakan tafsir Ibn Abbas ra (bahwa azab dari atas,
artinya yang diakibatkan oleh orang-orang atasan alias pemimpin dan
dari bawah artinya yang diakibatkan oleh orang-orang bawahan alias
rakyat), rasanya pun cocok dengan kondisi kita.

Bila musibah-musibah ini azab, semoga tidak, maka yang harus dilakukan
terutama oleh umat Islam, adalah bersalawat -mencoba ‘menghadirkan’
Rasulullah SAW- dan beristighfar -memohon ampun kepada Allah. Kenapa?
Karena menurut Quran yang dapat menolak azab Allah hanyalah kehadiran
Rasulullah SAW dan istighfar ( Q. 8:33). Menurut mereka yang menganggap
musibah-musibah itu merupakan gejala alam biasa, biasanya akan
berbicara soal upaya peningkatan manajemen penanganan bencana dan
pendidikan sadar bencana kepada masyarakat.

Waba’du; terlepas dari pendapat-pendapat orang tentang musibah-musibah
beruntun yang menimpa negeri ini, sebagai pemilik negeri ini, kita
tentu prihatin dan ingin agar musibah-musibah itu berhenti. Kita hargai
semua pihak yang -sesuai dengan pendapat dan keyakinannya- melakukan
upaya-upaya untuk itu. Mulai dari yang melakukan perbaikan diri;
perbaikan kinerja; muhasabah; tobat,; meningkatkan managemen penanganan
bencana; hingga ’sekadar’ bersabar dan berdoa. Karena pihak-pihak itu
berarti memiliki rasa tahu diri, tawaduk, memikirkan dan berbuat
sesuatu untuk negerinya.

Ya, kita menghargai pihak-pihak itu katimbang mereka yang lagi-lagi
hanya pamer kepintaran dengan menyalahkan pihak-pihak yang berupaya
sesuai keyakinannya itu. Atau mereka yang sudah terbiasa dengan mencari
kambing hitam, lalu mencari pihak-pihak yang dianggap mereka pembawa
sial, sebagaimana orang-orangnya Firaun yang menganggap Nabi Musa
sebagai pembawa sial.

Oleh: A. Mustofa Bisri

Kapan Kita Boleh Melakukan Shalat Jama’?

May 18th, 2007 by rgesitprasastialam

Assalamu`laikum..

Saya bingung ketika seorang jama`ah haji menanyakan, bolehkah
menjama` sholat ashar ketika kita dalam keadaan darurat (macet ) dan
berhadast, sedangkan jarak perjalanannya tidak jauh misalnya, dari MINA
ke Makkah?

Lalu saya menjawab, hal tersebut boleh-boleh saja karena sholat
merupakan suatu kewajiban. Dan saya menambahkan sedikit hadist
(الضرورةتبيح المحظورات).

Apakah itu bisa dijadikan suatu dalil? Apakah ada dalil-dalil yang lebih sesuai?

Kalau tidak keberatan saya ingin menanyakan apakah antum alumni al-azhar?

Sekian dan terimakasih…

SH

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dari sekian banyak dalil yang ada di dalam Al-Quran dan Sunnah serta
beragam metode ijtihad, para ulama menyusun aturan dan ketentuan shalat
jama’. Ketentuan ini disusun untuk memudahkan umat dalam memahami
bagaimana dan kapan shalat jama’ itu boleh dilakukan atau sebaliknya.

Hal-hal Yang Membolehkan Jama’

1. Sebab Safar

Menjama’ shalat dibolehkan bila seseorang berada dalam keadaan safar (perjalanan).

Namun para ulama menetapkan bahwa sebuah safar itu minimal harus
menempuh jarak tertentu dan ke luar kota. Di masa Rasulullah SAW, jarak
itu adalah 2 marhalah. Satu marhalah adalah jarak yang umumnya ditempuh
oleh orang berjalan kaki atau naik kuda selamasatu hari. Jadi jarak 2
marhalah adalah jarak yang ditempuh dalam 2 hari perjalanan.

Ukuran marhalah ini sangat dikenaldi masa itu, sehingga dapat
dijadikan ukuran jarak suatu perjalanan. Orang arab biasa melakukan
perjalanan siang hari, yaitu dari pagi hingga tengah hari. Setelah itu
mereka berhenti atau beristirahat.

Para ulama kemudian mengkonversikan jarak ini sesuai dengan ukuran
jarak yang dikenal di zaman mereka masing-masing. Misalnya, di suatu
zaman disebut dengan ukuran burud, sehingga jarak itu menjadi 4 burud.
Di tempat lain disebut dengan ukuran farsakh, sehingga jarak itu
menjadi 16 farsakh.

Di zaman sekarang ini, ketika jarak itu dikonversikan, para ulama
mendapatkan hasil bahwa jarak 2 marhalah itu adalah 89 km atau tepatnya
88, 704 km.

Maka tidak semua perjalanan bisa membolehkan shalat jama’, hanya
yang jaraknya minimal 88, 704 km saja yang membolehkan. Bila jaraknya
kurang dari itu, belum dibenarkan untuk menjama’.

Namun dalam prakteknya, bukan berarti jarak itu adalah jarak minimal
yang harus sudah ditempuh, melainkan jarak minimal yang akan ditempuh.
Berarti, siapa pun yang berniat akan melakukan perjalanan yang jaraknya
akan mencapai jarak itu, sudah boleh melakukan shalat jama’, asalkan
sudah keluar dari kota tempat tinggalnya.

2. Sebab Hujan

Kita juga menemukan dalil-dalil yang terkait dengan hujan. Di mana
turunnya hujan ternyatamembolehkan dijama’nya Mahgrib dan Isya’ di
waktu Isya, namun tidak untuk jama’ antara Zhuhur dan Ashar. Dengan
dalil

إن من السنة إذا كان يوم مطير أن يجمع بين المغرب والعشاء - رواه الأثرم

Sesungguhnya merupakan sunnah bila hari hujan untuk menjama’ antara shalat Maghrib dengan Isya’ (HR Atsram).

Dari Ibnu Abbas RA. Bahwa Rasulullah SAW shalat di Madinah tujuh
atau delapan; Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya`”. Ayyub berkata,
”Barangkali pada malam turun hujan?”. Jabir berkata, ”Mungkin”.
(HR Bukhari 543 dan Muslim 705).

Dari Nafi` maula Ibnu Umar berkata, ”Abdullah bin Umar bila para
umaro menjama` antara maghrib dan isya` karena hujan, beliau ikut
menjama` bersama mereka”.
(HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih).

Hal seperti juga dilakukan oleh para salafus shalih seperti Umar bin
Abdul Aziz, Said bin Al-Musayyab, Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin
Abdurrahman dan para masyaikh lainnya di masa itu. Demikian dituliskan
oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha` jilid 3 halaman 40.

Selain itu ada juga hadits yang menerangkan bahwa hujan adalah salah satu sebab dibolehkannya jama` qashar.

Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` zhuhur, Ashar,
Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun
hujan.”
(HR Muslim 705).

3. Sebab Sakit

Keadaan sakit menurut Imam Ahmad bisa membolehkan seseorang menjama’ shalat. Dalilnya adalah hadits nabawi:

كان النبي ص جمع من غير خوف ولا مطر

Bahwa Rasulullah SAW menjama’ shalat bukan karena takut juga bukan karena hujan.

4. Sebab Haji

Para jamaah haji disyariatkan untuk menjama` dan mengqashar shalat
zhuhur dan Ashar ketika berga di Arafah dan di Muzdalifah.Dalilnya
adalah hadits berikut ini:

Dari Abi Ayyub al-Anshari ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` Maghrib dan Isya` di Muzdalifah pada haji wada`. (HR Bukhari 1674).

5. Sebab Keperluan Mendesak
Bila seseorang terjebak dengan kondisi di mana dia tidak punya
alternatif lain selain menjama`, maka sebagian ulama membolehkannya.
Namun hal itu tidak boleh dilakukan sebagai kebiasaan atau rutinitas.

Dalil yang digunakan adalah dalil umum seperti yang sudah disebutkan di atas. Allah SWT berfirman:

“Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan”. (QS. Al-Hajj: 78)

Dari Ibnu Abbas ra, “beliau tidak ingin memberatkan ummatnya”.(HR Muslim 705).

Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` zhuhur, Ashar,
Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun
hujan.”

Menjama’ Shalat Karena Macet

Kita yang hidup di tengah belantara metropolitan ini seringkali
disulitkan dengan urusan macet, khususnya masalah waktu shalat maghrib.
Sedangkan shalat Dzhur, Ashar, Isya dan Shubuh relatif tidak terlalu
berpengaruh karena waktunya leluasa.

Yang paling mengkhawatirkan adalah shalat Maghrib yang waktunya
sangat singkat. Padahal jam-jam seperti itu adalah jam macet di
mana-mana. Sehingga banyak orang yang berpikiran bahwa macet itu
‘boleh’ dijadikan alasan untuk menjama’ shalat.

Tetapi apa dalilnya? Bisakah dalil darurat dijadikan alasan? Dan
seberapakah nilaidarurat sebuah kemacetan itu sehingga boleh menggeser
waktu shalat? Adakah dalil yang shahih dan sharih dari Rasulllah SAW
yang membolehkan jama lantaran macet?

Jawabannya tentu tidak ada. Tidak ada hadits yang bunyinya bila kalian kena macet, maka silahkan menjama’ shalat.

Lalu apakah kondisi macet sesuai dengan salah satu penyebab di atas?
Misalnya dengan urusan safar, hujan, sakit, haji atau keperluan
mendesak?

Kalau dikaitkan dengan safat, maka macet yang sering kita alami
tidak memenuhi syarat, karena dari segi jarak tidak memenuhi standar
minimal. Kalau dikaitkan dengan keperluan mendesak, di sana ada syarat
bahwa hal itu tidak boleh terjadi tiap hari. Dan yang namanya darurat
itu tidak boleh terjadi sepanjang waktu.

Bukankah kita masih bisa turun dari bus atau mobil untuk shalat di
mana pun? Bukankah shalat itu tidak harus di dalam sebuah masjid atau
musholla? Bukankah kalau tidak ada air kita masih diperbolehkan
bertayamum? Bukankah air tersedia di mana-mana, bahkan para penjual air
minum kemasan pun berkeliaran saat macet?

Maka kaidah fiqhiyah yang anda sampaikan itu masih ada pasangannya, yaitu:

الضرورة تقدر بقدرها

Sesuatu yang dharurat itu diukur berdasarkan kadarnya

Terakhir, kami bukan alumni Al-Azhar namun alumni Jami’ah Al-Imam
Muhammad ibnu Su’ud Al-Islamiyah, yang bermarkas di ibukota Riyadh
Al-Mamlakah Al-Arabiyah As-Su’udiyah. Universitas itu punya cabang di
berbagai belahan dunia, salah satunya di Jakarta. Di sini lembaga itu
bernama LIPIA dan anda bisa menengok kampus kami di www.lipia.org

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

 

Menggerakkan Jari Saat Tahiyat, Mana yang Sunnah?

May 18th, 2007 by rgesitprasastialam

Assalamu’alaikum wr. Wb.

Ustadz yang dirahmati Allah swt, saya ingin menanyakan hal yang
sederhana tetapi mengusik juga karena berkaitan dengan ibadah yang
paling penting bagi seorang muslim, yaitu shalat.

Saya ingin menanyakan soal menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat
dalam shalat. Dalil-dalilnya apa saja? Digerakkan saat membaca syahadat
saja atau dari awal sampai akhir? Dan bagaimana cara menggerakkannya,
dinaik-turunkan atau diputar?

Selama ini saya hanya menaikkan telunjuk sejenak saat membaca
syahadat. Kemudian saya menonton vcd shalat nabi, dan melihat bahwa
harus menggerakkan telunjuk. Saya coba membaca buku Sifat Shalat Nabi,
tetapi tidak ada penjelasan yang rinci soal kapan dan bagaimana
menggerakkan telunjuk ini.

Atas jawaban dari ustadz saya ucapkan terima kasih. Semoga saya bisa menyempurnakan shalat saya.

Wassalamu;alaikum wr. Wb.

Mujahidah

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Masalah menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat di dalam shalat adalah
masalah khilafiyah yang termasuk paling klasik. Kami katakan klasik,
karena sejak zaman dahulu, para ulama sudah berbeda pendapat. Perbedaan
pendapat di antara mereka tidak kunjung selesai sampai ribuan tahun
lamanya, bahkan sampai hari ini.

Masalahnya bukan karena para ulama itu hobi berbeda pendapat, juga
bukan karena yang satu lebih shahih dan yang lain kurang shahih. Juga
bukan karena yang satu lebih mendekat kepada sunnah dan yang lain
kurang dekat. Masalahnya sangat jauh dan tidak ada kaitannya dengan
semua itu.

Titik masalahnya hanya kembali kepada cara memahami naskah hadits,
di mana ada dalil yang shahih yang disepakati bersama tentang
keshahihannya, namun dipahami dengan cara yang berbeda oleh
masing-masing ulama.

Sayangnya, teks hadits itu sendiri memang sangat dimungkinkan untuk
dipahami dengan cara yang berbeda-beda. Alias tidak secara spesifik
menyebutkannya dengan detail dan rinci.

Yang disebutkan hanyalah bahwa Rasulullah SAW menggerakkan jarinya,
tetapi apakah dengan teknis terus-terusan dari awal tahiyat hingga
selesai, ataukah hanya pada saat mengucapkan ‘illallah’ saja, tidak ada
dalil yang secara tegas menyebutkan hal-hal itu.

Dalil-dalil tentang Menggerakkan Jari

عن وائل بن حجر أنه قال في صفة صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم:(ثم
قبض ثنتين من أصابعه وحلق حلقة ثم رفع إصبعه فرأيته يحركها يدعو بها) رواه
أحمد والنسائي وأبو داود وغيرهم وهو حديث صحيح.

Dari Wail bin Hujr berkata tentang sifat shalat Rasulullah SAW,
"Kemudian beliau mengengga dua jarinya dan membentuk lingkaran,
kemudian mengangkat tangannya. Aku melihat beliau menggerakkan jarinya
itu dan berdoa"
. (HR Ahmad, An-Nasai, Abu Daud dan lainnya dengan sanad yang shahih)

وعن عبد الله بن عمر رضي الله عنه قال:(كان رسول الله صلى الله عليه
وسلم إذا جلس في الصلاة وضع يديه على ركبتيه ورفع إصبعه اليمين التي تلي
الإبهام فدعا بها ) رواه مسلم.

Dari Abdullah bin Umar ra berkata, "Rasulullah SAW bila duduk
dalam shalat meletakkan kedua tangannya pada lututnya, mengangkat jari
kanannya (telunjuk) dan berdoa"
. (HR Muslim)

Dengan adanya kedua dalil ini, para ulama sepakat bahwa menggerakkan
jari di dalam shalat saat tasyahhud adalah sunnah. Para ulama yang
mengatakan hal itu antara lain adalah Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad bin
Hanbal serta satu pendapat di dalam mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahumullah.

Tinggal yang jadi titik perbedaan adalah cara mengambil pengertian dari kata ‘menggerakkan’.

  • Sebagian ulama seperti kalangan mazhab As-Syafi’i
    mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menggerakan hanyalah sekali saja,
    yaitu pada kata ‘illallah’. Setelah gerakan sekali itu, jari itu tetap
    dijulurkan dan tidak dilipat lagi. Demikian sampai usai shalat.
  • Sebagian
    lainnya malah sebaliknya. Seperti kalangan mazhab Al-Hanafiyah yang
    mengatakan bahwa gerakan menjulurkan jari itudilakukan saat mengucapkan
    kalimat nafi (Laa illaha), begitu masuk ke kalimat isbat (illallaah)
    maka jari itu dilipat kembali. Jadi menjulurkan jari adalah isyarat
    dari nafi dan melipatnya kembali adalah isyarat kalimat itsbat.
  • Sebagian
    lainnya mengerakkan jarinya hanya pada setiap menyebut lafadz Allah di
    dalam tasyahhud. Seperti yang menjadi pendapat kalangan mazhab Al-Imam
    Ahmad bin Hanbal.
  • Dan sebagian lainnya mengatakan bahwa
    tidak ada ketentuannya, sehingga dilakukan gerakan jari itu sepanjang
    membaca tasyahhud. Yang terakhir itu juga merupakan pendapat Syeikh
    Al-Albani. (Lihat kitab Sifat Shalat Nabi halaman 140). Sehingga beliau
    cenderung mengambil pendapat bahwa menggerakkan jari dilakukan
    sepanjang membaca lafadz tasyahhud.

Akan tetapi, sekali lagi kami katakan itu adalah ijtihad karena
tidak adanya dalil yang secara tegas menyebutkan hal itu. Sehingga
antara satu ulama dengan ulama lainnya sangat mungkin berbeda
pandangan. Selama dalil yang sangat teknis tidak atau belum secara
spesifik menegaskannya, maka pintu ijtihad lengkap dengan perbedaannya
masih sangat terbuka luas.

Dan tidak ada orang yang berhak menyalahkan pendapat orang lain,
selama masih di dalam wilayah ijtihad. Pendeknya, yang mana saja yang
ingin kita ikuti dari ijtihad itu, semua boleh hukumnya. Dan semuanya
sesuai dengan sunnah nabi Muhammad SAW.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Bagaimanakah Walimah yang Dicontohkan Nabi

May 18th, 2007 by rgesitprasastialam

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz, saya dalam masalah bagaimana cara melakukan walimah untuk
pernikahan anak saya. Saya berkeinginan agar tamu laki-laki dan
perempuan dipisahkan sedangkan keluarga mempunyai pendapat yang lain.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimanakah cara yang sesuai
dengan syariah apakah hanya tamu saja yang dipisahkan dan bagaimana
dengan mempelainya.

Semoga Ustadz berkesempatan meluangkan waktu untuk menjelaskan cara walimah yang sesuai dengan syariah.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Abdussalam

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Persoalan acara walimah dengan memakai hijab atau tabir penutup
merupakan polemik panjang di kalangan umat Islam, terlebih lagi buat
mereka yang baru saja berkenalan dengan nilai-nilai syariah namun
dengan pola satu pendapat.

Sehingga yang timbul justru sikap saling menyalahkan dan sikap
mengklaim bahwa pendapat dirinya adalah pendapat yang paling benar,
sementara siapun yang punya pendapat tidak sesuai dengan pendapatnya,
akan selalu dikecam salah, tidak Islami, tidak sesuai sunnah nabi,
keluar dari syariah dan sederet vonis lainnya.

Namun benarkah bahwa hijab dalam walimah itu Islami dan tidak
berhijab itu tidak Islami? Benarkah di zaman Rasulullah SAW pernikahan
dan juga kehidupan para shahabat nabi selalu memisahkan laki-laki dan
perempuan dengan hijab?

Jawaban atas semua itu adalah khilaf!.

Khilaf?

Ya, khilaf. Maksudnya ada begitu banyak pendapat di kalangan ahli
dan peneliti tentang sunnah rasul yang berbeda. Sebagian peneliti
sunnah rasul mengatakan tidak ditemukan nash dan dalil yang tegas atas
kewajiban penggunaan hijab, sehingga hukumnya tidak pernah sampai
kepada wajib. Dan sebagian ulama lainnya memlih untuk menyimpulkan
bahwa hijab itu wajib untuk diterapkan. Bahkan memastikan bahwa yang
tidak berhijab itu tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Yang Disepakati dan Tidak Disepakati Oleh Para Ulama

Yang disepakati adalah bahwa para wanita wajib menutup aurat dan
berpakaian sesuai dengan ketentuan syariat. Juga sepakat bahwa tidak
boleh terjadi ikhtilat (campur baur) antara laki dan wanita. Serta
haramnya khalwah atasu berduaan menyepi antara laki-laki dan wanita.

Sedangkan kewajiban untuk memasang kain tabir penutup antara ruangan
laki-laki dan wanita, sebagian ulama mewajibkan dan sebagian lainnya
tidak mewajibkan.

Mari kita bedah satu per satu perbedaan pendapat di antara mereka, dengan melampirkan dalil dan hujjah masing-masing.

1. Pendapat Pertama: Yang Mewajibkan Tabir/ Hijab

Mereka yang mewajibkan harus dipasangnya kain tabir penutup ruangan (hijab)berangkat dari dalil baik Al-Quran maupun As-Sunah.

Di antara ayat Quran yang sering dijadikan dalil untuk mewajibkan hijab adalah ayat berikut ini:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki
rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak
menunggu-nunggu waktu masak, tetapi jika kamu diundang maka masuklah
dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang
percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu
Nabi malu kepadamu, dan Allah tidak malu yang benar. Apabila kamu
meminta sesuatu kepada mereka, maka MINTALAH DARI BELAKANG TABIR. Cara
yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak
boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya
selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat
besar di sisi Allah
.(QS. Al-Ahzab: 53)

Ayat tersebut menyatakan bahwa memasang kain tabir penutup meski
perintahnya hanya untuk para isteri nabi, tapi berlaku juga hukumnya
untuk semua wanita.

Para ulama itu menegaskan bahwapada dasarnya para wanita harus
menjadikan para isteri nabi itu menjadi teladan dalam amaliyah
sehari-hari. Sehinggaayat ini tidak hanya berlaku bagi isteri-isteri
nabi saja tetapi juga semua wanita mukminat.

Dengan demikian, wajiblah bagi kita untuk memisahkan tempat
laki-laki dan perempuan dan di antara keduanya harus dipasang tabir
atau hijab yang memisahkan. Terutama sekali di dalam kesempatan
walimah, karena biasanya orang-orang tampil dengan dandanan yang
seronok dan berlebih. Maka hukumnya menjadi lebih wajib lagi.

Selain ayat di atas, juga ada dalil dari sunnah nabawiyah yang dianggap mewakili pendapat mereka.

Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa
Rasulullah s.a.w. pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang
waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda: `pakailah
tabir`. Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata: `Dia (Ibnu Ummi Maktum)
itu buta!` Maka jawab Nabi: `Apakah kalau dia buta, kamu juga buta?
Bukankah kamu berdua melihatnya?`

Hadits ini sangat tegas menggambarkan betapa nabi SAW telah
mewajibkan hijab dalam pergaulan para shahabat dan wanita shahabiyah.
Bahkan bukan hanya yang laki-laki diharamkan melihat yang wanita,
tetapi juga yang wanita diharamkan melihat yang laki-laki.

2. Pendapat Kedua: Yang Tidak Mewajibkan

Oleh mereka yang mengatakan bahwa tabir penutup ruangan yang
memisahkan ruangan laki-laki yang wanita itu tidak merupakan kewajiban,
kedua dalil di atas dijawab dengan argumen berikut:

A. Dalil Al-Quran

Sebagian ulama mengatakan bahwa kewajiban memasang kain tabir itu
berlaku hanya untuk pada isteri Nabi, sebagaimana zahir firman Allah
dalam surat Al-Ahzab: 53.

Hal itu diperintahkan hanya kepada isteri nabi saja karena kemuliaan
dan ketinggian derajat mereka serta rasa hormat terhadap para ibu
mukimin itu. Sedangkan terhadap wanita mukminah umumnya, tidak menjadi
kewajiban harus memasang kain tabir penutup ruangan yang memisahkan
ruang untuk laki-laki dan wanita.

Dan bila mengacu pada asbabun nuzul ayat tersebut, memang kelihatannya memang diperuntukkan kepada para isteri nabi saja.

B.Dalil Sunnah

Kalangan ahli tahqiq (orang-orang yang ahli dalam penyelidikannya
terhadap suatu hadis/pendapat) mengatakan bahwa hadits Ibnu Ummi Maktum
itu merupakan hadis yang tidak sah menurut ahli-ahli hadis, karena
Nabhan yang meriwayatkan Hadis ini salah seorang yang omongannya tidak
dapat diterima.

Kalau ditakdirkan hadis ini sahih, adalah sikap kerasnya Nabi kepada
isteri-isterinya karena kemuliaan mereka, sebagaimana beliau bersikap
keras dalam persoalan hijab.

C. Dalil Lainnya: Isteri yang Melayani Tamu-Tamu Suaminya

Banyak ulama yang mengatakan bahwa seorang isteri boleh melayani
tamu-tamu suaminya di hadapan suami, asal dia melakukan tata kesopanan
Islam, baik dalam segi berpakaiannya, berhiasnya, berbicaranya dan
berjalannya. Sebab secara wajar mereka ingin melihat dia dan dia pun
ingin melihat mereka. Oleh karena itu tidak berdosa untuk berbuat
seperti itu apabila diyakinkan tidak terjadi fitnah suatu apapun baik
dari pihak isteri maupun dari pihak tamu.

Sahal bin Saad al-Anshari berkata sebagai berikut: `Ketika Abu
Asid as-Saidi menjadi pengantin, dia mengundang Nabi dan
sahabat-sahabatnya, sedang tidak ada yang membuat makanan dan yang
menghidangkannya kepada mereka itu kecuali isterinya sendiri, dia
menghancurkan (menumbuk) korma dalam suatu tempat yang dibuat dari batu
sejak malam hari. Maka setelah Rasulullah s.a. w. selesai makan, dia
sendiri yang berkemas dan memberinya minum dan menyerahkan minuman itu
kepada Nabi.`
(Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dari hadis ini, Syaikhul Islam Ibnu Hajar berpendapat: `Seorang
perempuan boleh melayani suaminya sendiri bersama orang laki-laki yang
diundangnya…`

Tetapi tidak diragukan lagi, bahwa hal ini apabila aman dari segala
fitnah serta dijaganya hal-hal yang wajib, seperti hijab. Begitu juga
sebaliknya, seorang suami boleh melayani isterinya dan
perempuan-perempuan yang diundang oleh isterinya itu.

Dan apabila seorang perempuan itu tidak menjaga
kewajiban-kewajibannya, misalnya soal hijab, seperti kebanyakan
perempuan dewasa ini, maka tampaknya seorang perempuan kepada laki-laki
lain menjadi haram.

D. Dalil bahwa Masjid Nabawi di Zaman Rasulullah SAW Tidak Memakai Tabir

Pandangan tidak wajibnya tabir didukung pada kenyataan bahwa masjid
nabawi di masa Rasulullah SAW masih hidup pun tidak memasang kain tabir
penitup yang memisahkan antara ruangan laki-laki dan wanita. Bahkan
sebelumnya, mereka keluar masuk dari pintu yang sama, namun setelah
junmlah mereka semakin hari semakin banyak, akhirnya Rasulullah SAW
menetapkan satu pintu khusus untuk para wanita.

Hanya saja Rasulullah SAW memisahkan posisi shalat laki-laki dan wanita, yaitu laki-laki di depan dan wanita di belakang.

Kesimpulan

Walhasil, paling tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama
tentang masalah kewajiban memasang tabir atau hijab ini. Sikap kita
yang dianjurkan adalah menghormati pendapat yang mungkin tidak sama
dengan pendapat kita Biar bagaimana pun, masing-masing punya dalil dan
hujjah yang menurut mereka paling kuat dan paling benar.

Sedangkan sikap yang tidak dianjurkan adalah sikap saling mencaci,
mengejek, menghina, memvonis, memojokkan dan menuduh bahwa orang yang
tidak sependapat adalah orang yang tidak Islami, keluar syariah, tidak
sesuai sunnah dan seterusnya.

Sudah waktunya kita punya sikap sepakat untuk tidak sepakat,
sementara ukhuwah dan persatuan serta kemesraan sebagai umat nabi
Muhammad SAW bisa kita kedepankan. Lalu hal-hal yang khilaf di antara
kita, tidak kita jadikan bahan untuk meremukkan dan mengurangi pahala
dan keberkahan kita dalam berdakwah.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc